Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup.
  2. Fotocopy/scan Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi;
  3. Fotocopy/scan Izin Lokasi;
  4. Fotocopy/scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotocopy scan Nomor Induk berusaha (NIB);
  6. Fotocopy/scan Daftar Ketenagaan Klinik Radiologi Diagnostik;
  7. Fotocopy/scan Surat Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN;
  8. Fotocopy/scan Data Dokter Penanggungjawab : Ijazah, SIP Dokter Spesialis Radiologi, Surat Pernyataan Kesanggupan sebagai dokter penanggung jawab dan Izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu/SK pensiun;
  9. Fotocopy/scan Data Ketenagaan Radiographer : Ijazah, Surat Pernyataan kesediaan dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan, Surat Pernyataan Kesanggupkan sebagai tenaga teknis, Izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu/SK Pensiun;
  10. Fotocopy/scan daftar sarana/alat-alat untuk kebutuhan pemeriksaan/diagnostik;
  11. Fotocopy/scan peta lokasi, denah situasi dan denah bangunan;
  12. Asli/scan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon;
  13. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan pengesahan Badan Hukum;
  14. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke pelayanan

Apabila persyaratan dokumen telah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi ditetapkan sebesar  Rp. 0,- (nol rupiah)

Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber. Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab,go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik"