Izin Pengolahan Hasil Perikanan dan Kelautan (IPHPK)

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Pengolahan Hasil Perikanan dan Kelautan (IPHPK) yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon WNI atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk pemohon WNA;
  3. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy/scan NPWP yang valid berkedudukan diKabupaten Cirebon;
  5. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan pengesahan Badan Hukum;
  6. Fotocopy/scan Daftar Fasilitas unit pengolahan yang digunakan;
  7. Fotocopy/scan surat keterangan mutu dari Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan;
  8. Fotocopy/scan dokumen Pengelolaan Lingkungan bagi perusahaan berbadan hukum;
  9. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pelayanan

Apabila persyaratan dokumen telah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi Izin ditetapkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah)

Izin Pengolahan Hasil Perikanan dan Kelautan (IPHPK)

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengolahan Hasil Perikanan dan Kelautan (IPHPK)"