No. SK: 605 Tahun 2024
Penerbitan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Tidak dipungut biaya
Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR
Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:
Email ke vmb.ppmb@gmail.com atau dit.standalitu@kemendag.go.id
Telpon ke 021 8710321-323 ext 1208 atau direct line 021 8717901
Whatsapp pelayanan 082285566670
Penyampaian tanggapan Pengaduan maksimal dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store