Penerbitan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Standard Indonesian Rubber (SIR)

No. SK: 605 Tahun 2024

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Resiko
  2. SPPT SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang telah terakreditasi KAN dan terdaftar di Kementerian Perdagangan

  1. Produsen SIR harus memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan oleh LSpro/LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dan terdaftar di Kementerian Perdagangan untuk ruang lingkup karet alam SIR (Sejak 1 April 2022, seluruh produsen SIR yang akan melakukan ekspor SIR harus memiliki TPP SIR yang didasarkan pada pemenuhan SNI 1903:2017) Bagi Produsen SIR yang telah memiliki SPPT SNI (baik pengajuan baru, perubahan maupun perpanjangan TPP SIR), harap Pastikan sertifikat/SPPT SNI yang akan digunakan untuk pengajuan TPP SIR masih berlaku dan terbaru. Pastikan pula LPK telah melaporkan SPPT SNI tersebut ke portal SIMPKTN (simpktn.kemendag.go.id).
  2. Pastikan produsen SIR telah memiliki Nomor Induk Berusaha/NIB yang terbaru (berbasis resiko). Pastikan pelaku usaha telah memiliki hak akses OSS yang aktif untuk dapat login karena semua pengajuan perizinan berusaha saat ini menggunakan mekanisme Single Sign On (SSO) akun OSS.
  3. Pendaftaran TPP SIR baru dilakukan secara online di oss.go.id (prosedur/panduan lengkap dapat diunduh melalui tautan https://www.kemendag.go.id/s/Panduan_TPP_OSS atau https://bit.ly/TPP_Guide). Pilih PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang sesuai yang akan diajukan TPP SIR
  4. Direktorat Standardiasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen pengajuan TPP SIR
  5. OSS akan menerbitkan TPP SIR Baru secara digital signature paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Apabila pengajuan belum lengkap dan benar, maka akan dikeluarkan notifikasi PERBAIKAN yang artinya produsen SIR diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan (no AJU dan ID izin akan sama). Jika perbaikan telah sesuai maka akan diterbitkan TPP SIR, Jika tidak maka akan terbit penolakan final dan Produsen SIR harus mengulang proses dari awal (PB UMKU >> Permohonan Baru). Data Penerbitan TPP SIR akan dikirimkan ke INATRADE lalu diteruskan ke portal Indonesia National Single Windows (INSW) .
  6. Produsen SIR dapat melakukan cetak TPP SIR Baru secara mandiri di website OSS. Cetak mandiri dapat dilakukan menu PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang telah diajukan TPP SIR >> Pilih ID izin >> klik tombol Hijau "Cetak Perizinan Berusaha PB UMKU"

Penerbitan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.



Tidak dipungut biaya

Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR

Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Datang Langsung ke Kantor Dit. Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang (Dit. Standalitu) Kemendag, Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur.
  2. Surat kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu
  3. Email ke vmb.ppmb@gmail.com atau dit.standalitu@kemendag.go.id

  4. Telpon ke 021 8710321-323 ext 1208 atau direct line 021 8717901

  5. Whatsapp pelayanan 082285566670

  6. Aplikasi pengaduan/saran pada simpktn.kemendag.go.id
  7. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-perdagangan)
  8. Zoom (Meeting ID: 397 850 0345; Passcode: uptppktn).

Penyampaian tanggapan Pengaduan maksimal dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Standard Indonesian Rubber (SIR)"