Izin Pembudidayaan Ikan (IPBI)

  1. Fotocopy/scan formulir permohonan Izin Pembudidayaan Ikan (IPBI) yang telah diisi pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy/scan KTP pemohon;
  4. Fotoccopy/scan Surat Penguasaan Tanah;
  5. Fotocopy/scan Denah Lokasi Tambak;
  6. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan Pengesahan Badan Hukum;
  7. Fotocopy/scan dokumen Pengelolaan Lingkungan bagi perusahaan berbadan hukum;
  8. Fotocopy/scan Rekomendasi teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk pembudidayaanikan di perairan umum / dan Tanda Pencatatan Usaha Budidaya Ikan;
  9. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pelayanan

Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi Izin ditetapkan sebagai berikut :

1. Pembudidayaan Ikan di Laut : Rp. 10.000,00/unit

2. Pembudidayaan Ikan di Air Payau : Rp. 20,00/m2

3. Pembudidayaan Ikan di Air Tawar : Rp. 20,00/m2

Izin Pembudidayaan Ikan (IPBI)

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembudidayaan Ikan (IPBI)"