Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang telah diisi pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy/scan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  4. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan Pengesahan Badan Hukum;
  5. Fotocopy/scan Sertifikat Keahlian (SKA) dan atau Sertifikat Ketrampilan;
  6. Fotocopy/scan NPWP yang valid berkedudukan di Kabupaten Cirebon;
  7. Fotocopy/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Pas Photo ukuran 3 X 4 cm (2 lembar)
  9. Fotocopy/scan Rekomendasi dari dinas teknis terkait, untuk daftar ulang dilampirkan apabila ada perubahan sub bidang usaha dan perubahan nama perusahaan serta nama penanggung jawabperusahaan;
  10. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon Mencari informasi;
  2. Pemohon datang ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pelayanan

Apabila persyaratan dokumen telah lengkap dan benar

Besarnya Reribusi Izin ditetapkan sebesar RP. 0,- (nol Rupiah)

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"