Izin Usaha Penggilingan Padi

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Usaha Penggilingan Padi yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy/scan KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  4. Fotocopy/scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan/Perolehan Hak Atas Tanah;
  6. Asli/scan Persetujuan/Izin Tetangga diketahui oleh Kuwu/Lurah dan Camat lokasi usaha;
  7. Fotocopy/scan denah lokasi/rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan;
  8. Asli/scan Rekomendasi dari Dinas/Instansi Teknis terkait;
  9. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik usaha dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon datang ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pelayanan

Apabila persyaratan dokumen telah lengkap dan benar

Besarnya Retribusi Izin ditetapkan sebesar Rp.0,- (nol rupiah)

IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penggilingan Padi"