Apabila Persyaratan dokumen telah lengkap dan benar.
1. Izin Trayek : 5 (lima) hari kerja
2. Daftar ulang : 3 (tiga) hari kerja
Besarnya Retribusi Izin adalah Sebagai berikut :
- Izin Baru :Mobil Mini Bus kapasitas tempat duduk 9 sampai dengan 15 orang sebesar Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Daftar Ulang : Ditetapkan sebesar RP.0,- (Nol Rupiah)
SK Izin Trayek
Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau
izinonline.cirebonkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store