Izin Trayek

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Trayek yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy/scan KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  4. Fotocopy/scan KTA bagi Koperasi;
  5. Fotocopy/scan STNK yang berlaku;
  6. Fotocopy/scan buku KIR yang berlaku;
  7. Fotocopy/scan Dokumen Perjanjian Aset bagi Koperasi;
  8. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan/Koperasi dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Fotocopy/scan Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan termasuk penambahan, pergantian (peremajaan) balik nama kendaraan;
  10. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik kendaraan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pelayanan

Apabila Persyaratan dokumen telah lengkap dan benar.

1. Izin Trayek : 5 (lima) hari kerja

2. Daftar ulang : 3 (tiga) hari kerja

Besarnya Retribusi Izin adalah Sebagai berikut :

- Izin Baru :Mobil Mini Bus kapasitas tempat duduk 9 sampai dengan 15 orang sebesar Rp.260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

- Daftar Ulang : Ditetapkan sebesar RP.0,- (Nol Rupiah)

SK Izin Trayek

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"