Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan Menengah

  1. Asli/scan formulir permohonan Izin Usaha Industri yang telah diisi oleh pemohon dan bermaterai cukup;
  2. Fotocopy/scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Fotocopy/scan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada) dilampiri dengan Pengesahan Badan Hukum;
  4. Asli/scan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari tim teknis terkait;
  5. Fotocopy/scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  6. Fotocopy/scan bukti kepemilikan tanah;
  7. Fotocopy/scan Fatwa/Izin Lokasi;
  8. Fotocopy/scan Dokumen Lingkungan Hidup berupa AMDAL/UKL/UPL/SPPL;
  9. Fotocopy/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon WNI dan atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk pemohon WNA;
  10. Fotocopy/scan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) yang valid berkedudukan di Kabupaten Cirebon;
  11. Asli/scan Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/direksi perusahaan dilampiri dengan KTP penerima kuasa.

  1. Pemohon mencari informasi;
  2. Pemohon ke loket informasi;
  3. Pemohon ke loket pelayanan;

Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izizn Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah

Jl. Sunan Drajat No. 1 Sumber Tlp./Fax. (0231) 323631 atau

izinonline.cirebonkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izinonline.cirebonkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan Menengah"