Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)

  1. Nomor Induk Berusaha (bagi LPK swasta) atau NPWP bagi LPK yang berada di Kementerian/Lembaga
  2. Sertifikat akreditasi KAN atau surat penunjukan beserta ruang lingkupnya
  3. Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis sesuai waktu yang disepakati (khusus untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional)

  1. Pastikan LPK telah memperoleh penunjukan dari Kementerian Teknis yang memberlakukan SNI secara wajib dan/atau akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup yang ingin didaftarkan
  2. Bagi LPK dari Swasta pastikan telah memiliki NIB Berbasis Resiko dan hak akses OSS yang aktif untuk dapat login karena semua pengajuan perizinan berusaha saat ini menggunakan mekanisme Single Sign On (SSO) akun OSS. Bagi LPK dari pemerintah/Kementerian pastikan telah memiliki Hak Akses SIMPKTN (pendaftaran Hak akses LPK Pemerintah dapat dilakukan melalui http://simpktn.kemendag.go.id/index.php/portal/menu/pendaftaran).
  3. Pengajuan Pendaftaran LPK baru (swasta) dilakukan secara online di oss.go.id (prosedur/panduan lengkap dapat diunduh melalui tautan https://www.kemendag.go.id/s/Panduan_LPK atau https://bit.ly/LPK_guide). Pilih PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang sesuai yang akan diajukan pendaftaran LPK Pengajuan Pendaftaran LPK dilakukan secara online pada portal SIMPKTN (http://simpktn.kemendag.go.id/). Pada menu FORM PENGAJUAN PERMOHONAN di SIMPKTN dapat memilih Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Layanan LPK, dan Jenis Permohonan yang akan diajukan (Pendaftaran Baru, Penambahan Ruang Lingkup, Perubahan, Serta Pendaftaran Ulang).
  4. Direktorat Standardiasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen pengajuan Pendaftaran LPK
  5. OSS akan menerbitkan Pendaftaran LPK Baru (swasta) secara digital signature paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Apabila pengajuan belum lengkap dan benar, maka akan dikeluarkan notifikasi PERBAIKAN yang artinyaLPK diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan (no AJU dan ID izin akan sama). Jika perbaikan telah sesuai maka akan diterbitkan SK Pendaftaran LPK, Jika tidak maka akan terbit penolakan final dan LPK harus mengulang proses dari awal (PB UMKU >> Permohonan Baru).
  6. LPK Swasta dapat melakukan cetak SK Pendaftaran LPK Baru secara mandiri di website OSS. Cetak mandiri dapat dilakukan menu PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang telah diajukan Pendaftaran LPK >> Pilih ID izin >> klik tombol Hijau "Cetak Perizinan Berusaha PB UMKU"

Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pendaftaran LPK

Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Datang Langsung ke Kantor Dit. Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang (Dit. Standalitu) Kemendag, Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur.
  2. Surat kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu
  3. Email ke vmb.ppmb@gmail.com atau dit.standalitu@kemendag.go.id

  4. Telpon ke 021 8710321-323 ext 1208 atau direct line 021 8717901

  5. Whatsapp pelayanan 082285566670

  6. Aplikasi pengaduan/saran pada simpktn.kemendag.go.id
  7. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-perdagangan)
  8. Zoom (Meeting ID: 397 850 0345; Passcode: uptppktn).

Penyampaian tanggapan Pengaduan maksimal dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)"