No. SK: 605 Tahun 2024
Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pendaftaran LPK
Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:
Penyampaian tanggapan Pengaduan maksimal dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store