Pengembalian Dokumen

  1. Paspor Kebangsaan;
  2. KITAS/KITAP
  3. Surat Permohonan dari Penjamin
  4. Surat Kuasa

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. Pemindaian berkas
  4. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen
  5. Penarikan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  6. Peneraan cap “Return Of Immigration Document” pada paspor kebangsaan
  7. Pemindaian dokumen selesai
  8. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pengembalian Dokumen adalah 3 (tiga) Hari kerja sejak tanggal permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Peneraan “Return Of Immigration Document” pada paspor kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Dokumen"