Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. Surat permohonan dari Orang Tua
  4. Akte Lahir anak
  5. Paspor Asing (Anak)
  6. KTP Orang Tua
  7. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. Foto Copy Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  3. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  5. Cetak, penandatanganan kepala kantor
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit) adalah 6 (Enam) Hari kerja

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kartu Fasilitas Keimigrasian ( AFFIDAVIT)

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)"