Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang lama
  3. Kartu tanda penduduk WNA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependududkan dan Catatan sipil ( DISDUKCAPIL)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengajuan permohonan
  2. Prosedur Pemberian Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap
  3. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  4. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 6 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya. (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim)

Biaya/ Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"