Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing adalah 6 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya. (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim)
Tarif untuk Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun adalah Rp. 2.000.000,- ,
Tarif untuk Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun adalah Rp. 1.500.000,- ,
Tarif untuk Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 bulan adalah Rp. 1.000.000,- ,
Tarif Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah Rp. 5.000.000,- .
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.imigrasi.depok.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 08111137222,
Pengaduan/WA : 081291285734
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Depok-Baru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store