Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas, khusus bagi tenaga ahli melampirkan IMTA
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengajuan permohonan
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut
  3. Perpanjangan yang I (pertama)s.d.III (ketiga) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi
  4. Perpanjangan yang IV (keempat) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing adalah 6 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya. (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim)

Tarif untuk Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun adalah Rp. 2.000.000,- ,
Tarif untuk Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun adalah  Rp. 1.500.000,- ,
Tarif untuk Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 bulan adalah  Rp. 1.000.000,- ,
Tarif Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah  Rp. 5.000.000,- .

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.imigrasi.depok.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 08111137222,
Pengaduan/WA : 081291285734
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Depok-Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"