Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. 1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia
  2. 2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
  3. 3. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain
  4. 4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
  5. 5. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian pengajuan permohonan
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  4. 4. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  5. 5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan I) dan sidik jari
  6. 6. Pembayaran biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. 7. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk
  8. 8. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
  9. 9. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. 10. Pemindaian dokumen selesai
  11. 11.Penyerahan dokumen selesai

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan adalah 6 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

Tarif Layanan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan Perpanjangan 30 hari adalah Rp. 500.000 dan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan Perpanjangan 60 hari adalah  Rp. 750.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.imigrasi.depok.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 08111137222,
Pengaduan/WA : 081291285734
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Depok-Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"