Perubahan Data

  1. EKTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah
  4. Data dukung lain yang diperlukan seperti Rekom travel umroh dan rekom dari Kemenag

  1. **Kedatangan Pertama
  2. 1. Pemohon mengambil nomor antrian pengajuan permohonan
  3. 2. Pemohon mengisi Formulir, dan melengkapi persyaratan di customer service
  4. 3. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas customer service
  5. 4. Pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  6. **Kedatangan kedua
  7. 1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor
  8. 2. Pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pengambilan paspor di customer service
  9. 3. Pemohon menerima paspor yang sudah diterakan endorsement

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perubahan Data/Penambahan nama adalah 3 Hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat) / endorsement

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"