Rekomendasi Izin Praktek Dokter

  1. Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Foto Kopi STR
  4. Surat Keterangan Berbadan Sehat
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Foto Copi Ijazah dan Transkip Nilai
  7. surat keterangan apabila praktek di faskes

  1. 1.Pemohon membawa kelengkapan berkas
  2. 2. Berkas diverikasi sesuai degan persyaratan dan pemohon mengisi form
  3. 3.Berkas di Periksa dan ditelah oleh tenaga teknis dan disesuiakan dengan keadaan di lapangan
  4. 4.Pemeriksaan dilakukan apabila apabila praktek mandiri
  5. 5. Kepala Bidang melakukan paraf rekomendasi
  6. 6. Kepala Dinas Kesehatan menetapkan surat Rekomendasi
  7. 7. Surat Rekomendasi Izin Paraktek selesai
  8. 8. Rekomendasi diserahkan atau dikirim melalui email

Menverifikasi Kesesuaian berkas dengan tempat praktek

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Praktek Dokter

1. Email buoldinkes24@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Praktek Dokter"