Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. anak didik pemasyarakatan yang mengajukan program integrasi telah menjalani 1/2 atau 2/3 masa pidana dengan ketentuan 1/2 atau 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
  2. anak didik pemasyarakatan telah memenuhi persyaratan substantif
  3. anak didik pemasyarakatan memenuhi persyaratan administratif
  4. anak didik pemasyarakatan berkelakuan baik selama berada di LPKA Bandung
  5. anak didik pemasyarakatan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin ( register F ) dalam 6 bulan terakhir
  6. Melampirkan kelengkapan dokumen : A. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan B. Laporan Perkembangan pembinaan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor C. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas D. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap anak binaan yang bersangkutan E. Salinan (Daftar huruf F) dari Kepala LPKA F. Salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA G. Surat pernyataan dari anak binaan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum selama masa percobaan H. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. keluarga dari anak didik pemasyarakatan mengambil form integrasi kepada petugas
  2. keluarga melengkapi berkas administratif
  3. jika berkas sudah lengkap petugas mengajukan LITMAS ke BAPAS dan tidak ada perkara lain ke kejaksaan negeri
  4. menunggu hasil litmas BAPAS
  5. sidang TPP LPKA BANDUNG dan SDP
  6. sidang TPP kantor wilayah kemenkumham jawa barat
  7. sidang TPP SDP Direktorat jenderal Pemasyarakatan
  8. menunggu terbit SK integrasi dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan

1 hari penyerahan berkas oleh keluarga andikpas

1 minggu  hari  permohonan litmas ke BAPAS dan tidak ada perkara lain ke kejaksaan negeri

2 minggu  hasil litmas BAPAS

1 hari Sidang TPP manual LPKA Bandung dn TPP SDP LPKA

3 hari sidang TPP SDP kantor wilayah kemenkumham jawa barat

2 hari Sidang TPP di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 

menunggu terbit SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 

 

Tidak dipungut biaya

SK Integrasi PB/CB/CMB/CMK

whatsapp pengaduan 083194057663

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)"