Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. **Untuk Dewasa:
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
  3. a. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  4. b. E-KTP yang masih berlaku
  5. c. Kartu Keluarga
  6. d. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buk u Nikah/Ijazah
  7. 2. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  8. 3. Surat Penetapan Ganti Nama Bagi Yang Telah Mengganti Nama
  9. 4. Paspor Lama
  10. 5. Surat Pernyataan bermaterai
  11. **Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
  12. 1. Surat Permohonan dari orang tua bermaterai;
  13. 2. Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
  14. a.e-KTP orang tua
  15. b.Kartu Keluarga
  16. c.Akte Kelahiran
  17. d.Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua
  18. e.Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor
  19. f.Paspor Orang Tua yang masih berlaku

  1. Melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang dapat di unduh di playstore handphone berbasis android atau melalui website https://antrian.imigrasi.go.id sampai mendapatkan QR Code pendaftaran dan jadwal kedatangan
  2. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal kedatangan, menujukan bukti QR Code kepada petugas untuk mendapat nomor antrian pemeriksaan berkas
  3. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  4. Pemohon membawa berkas asli dan fotokopi kepada petugas BAP untuk dilakukan pemeriksaan
  5. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan petugas membuatkan : a. Berita Acara Pemeriksaan; b. Berita Acara Pendapat
  6. Petugas membuatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi
  7. Pemohon akan dipanggil untuk proses pengambilan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan berkas permohonan
  8. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui mesin ATM, Bank Persepsi maupun PT.Pos Indonesia
  10. Pemohon akan datang ke kantor Imigrasi Depok 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran untuk pengambilan paspor
  11. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pengambilan paspor
  12. Petugas memeriksa indentitas pemohon, apabila yang ingin mengambil merupkan yang bersangkutan sendiri atau masih dalam 1 (satu) kartu keluarga maka paspor diserahkan kepada pemohon; apabila paspor diambilkan atas nama orang lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai.
  13. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi. Apabila pengambilan paspor dilakukan lebih dari 30 (tigapuluh) hari setelah pembayaran, maka akan dilakukan pembatalan berupa pengguntingan paspor pemohon.

Proses pemeriksaan untuk pembuatan berita acara dilanjutkan dengan proses pengambilan biometrik dilakukan di hari yang sama, 3(tiga) hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya

Biaya Beban

Paspor BIasa 48 Halaman, Paspor Elektronik 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"