Petugas ( dokter gigi/ perawat gigi) memberikan terapi (pencabutan, scaling, tambal atau rujuk)
Petugas (dokter gigi) memberikan KIE dan resep
Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
Pencabutan Gigi Sulung : 40 menit
Pencabutan Gigi Dewasa tanpa komplikasi : 45 menit
Pengobatan Pulpa Gigi : 35 menit
Pengobatan Abses : 35 menit
Tambal GIC : 50 menit
Tambal Komposit : 70 menit
Pembersihan Karang Gigi : 80 menit
Pembersihan Gigi/rawat luka : 40 menit
Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat No.17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pasien BPJS sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
Pelayanan poli gigi
Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
Pengelola Ruangan : 082235522474
Kotak Saran
Call Center : 082144749933
Kepala Puskesmas : 081238693460
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.