Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. **Untuk Dewasa:
  2. 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dengan melampirkan berkas asli dan fotocopy:
  3. a. E-KTP yang masih berlaku
  4. b. Kartu Keluarga
  5. c. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah
  6. 2.Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. 3.Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  8. 4.Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
  9. 5.Mengisi Surat Pernyataan bermaterai, (jika diperlukan);
  10. **Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
  11. 1.Surat Permohonan dari orang tua (bermaterai);
  12. 2.Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
  13. a.EKTP orang tua
  14. b.Kartu Keluarga
  15. c.Akte Kelahiran
  16. d.Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua
  17. e.Paspor Orang Tua yang masih berlaku
  18. f.Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor
  19. ***** Ketentuan Lain:
  20. 1. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) selain persyaratan diatas maka wajib melampirkan persyaratan lain berupa :
  21. ----Surat rekomendasi dari disnaker sesuai dengan domisili; Surat permohonan dari PTTKIS; Izin tertulis dari keluarga
  22. 2.Bagi calon jamaah umroh/haji selain persyaratan diatas harus melampirkan :
  23. ----Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili; Rekom dari travel umroh; Bukti pembayaran setoran awal (BPIH)

  1. Melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang dapat di unduh di playstore handphone berbasis android atau melalui website https://antrian.imigrasi.go.id sampai mendapatkan QR Code pendaftaran dan jadwal kedatangan
  2. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal kedatangan, menujukan bukti QR Code kepada petugas untuk mendapat nomor antrian pemeriksaan berkas
  3. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  4. Pemohon membawa berkas asli dan fotokopi kepada petugas Loket pemeriksa untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  5. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  6. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  7. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  8. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui mesin ATM, Bank Persepsi maupun PT.Pos Indonesia
  9. Pemohon akan datang ke kantor Imigrasi Depok 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran untuk proses pengambilan paspor
  10. Pemohon menyerahkan bukti pengambilan biometrik dan bukti pembayaran kepada petugas pengambilan paspor
  11. Petugas memeriksa indentitas pemohon, apabila yang ingin mengambil merupakan yang bersangkutan sendiri atau masih dalam 1 (satu) kartu keluarga maka paspor diserahkan kepada pemohon; apabila paspor diambilkan atas nama orang lain maka wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp. .6000,-
  12. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi. Apabila pengambilan paspor dilakukan lebih dari 30 (tigapuluh) hari setelah pembayaran, maka akan dilakukan pembatalan berupa pengguntingan paspor pemohon.

Jangka waktu penyelesaian Layanan Penerbitan Paspor Baru dan Penggantian adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

Biaya/ Tarif paspor biasa

Paspor BIasa 48 Halaman, Paspor Elektronik 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"