Jangka waktu penyelesaian Layanan Penerbitan Paspor Baru dan Penggantian adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.
Biaya/ Tarif paspor biasa
Paspor BIasa 48 Halaman, Paspor Elektronik 48 Halaman
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store