Penambahan Perubahan/Penambahan Nomenklatur Jabatan Fungsional

  1. 1. Data Peta jabatan dan uraian Tugas beserta hasil anjab dan abk 2. Keputusan pimpinan PD tentang penempatan dan nama jabatan 3. Surat asli permohonan PD tentang permintaan perubahan nomenklatur nama jabatan fungsional

  1. 1. PD mengajukan surat permohonan perubahan/penambahan nomenklatur jabatan fungsional yang di tujukan kepada sekretaris daerah Cq.Bagian Organisasi 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi 3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada kasubbag yang membidanginya 4. Kasubbag memerintahkan tim kerja untuk melaksanakan anjab dan abk berkoordinasi dengan PD 5. Hasil anjab yang dilaksanakan tim kerja disampaikan kepada kasubbag 6. Kasubbag membuat surat tentang hasil anjab ke PD untuk ditindaklanjuti

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Hasil perubahan/penambahan nomenklatur jabatan fungsional sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja

Kantor Bupati Lt.III Bagian Organisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan Perubahan/Penambahan Nomenklatur Jabatan Fungsional"