Izin usaha simpan pinjam

  1. Untuk koperasi yang baru :
  2. Dua rangkap salinan akta pendirian kioperasi bermaterai cukup
  3. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris pembuat akta koperasi.
  4. Berita acara rapat pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris atau notulen rapat atau salah satu peserta rapat apabila rapat pendirian tidak dihadiri notaris.
  5. Surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi.
  6. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  7. Surat bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,-bagi unit simpan pinjam atas nama salah seorang calon pengurus.

  1. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 1 tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  2. Neraca awal kegiatan usaha koperasi.
  3. Keterangan administrasi dan pembukuan
  4. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
  5. Foto copi KTP anggota koperasi.
  6. Saran kerja yang dimiliki oleh koperasi.

1. Untuk koperasi lama selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkan permintaan secara lengkap

2. Untuk koperasi baru selambat-lambatnya 3 hari sejak diterimanya permintaan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

Dinas PTSP Provinsi Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha simpan pinjam"