Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Pengunjung merupakan keluarga inti narapidana yang terdiri dari Ayah/Ibu, Istri dan anak kandung yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan buku nikah
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Ijin Mengemudi
  4. PASPOR

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran/nomor layanan kunjungan online
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan/ untuk kunjungan online pengunjung mendapatkan jadwal kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian / pengunjung mendapatkan konfirmasi pelaksanaan kunjungan online
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan

1. Hari Senin-Rabu (narapidana Teroris)

2. Hari Kamis dan Sabtu (narapidana Umum dan Narkotika)

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"