1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
2. Untuk di Kanwil, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjenpas atau ditolak
3. Untuk di Ditjenpas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
4. Untuk di kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Menteri Hukum dan HAM untuk Klien Pemasyarakatan yang bepergian ke Luar Negeri
1. Publik menyampaikan pengaduan sarana yang disediakan Bapas, Kanwil, Ditjenpas, dan/atau kementerian
2. Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas, Kakanwil, Dirjenpas, dan/atau Menteri
3. Kepala Bapas, Kepala Kanwil, Dirjenpas, dan Menteri menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store