Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. Pembimbing kemasyarakatan membuat penelitian kemasyarakatan untuk pendampingan anak
  3. Pembimbing kemasyarakatan melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. Pembimbing kemasyarakatan melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. Pembimbing kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

 

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas

2. Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum"