Layanan Kesehatan

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
  4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
  5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

Biaya dibutuhkan bila ada rujukan

Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WPB

 

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan"