Layanan Bimbingan Kerohanian

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT
  2. Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas secara Insidential
  3. Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas;
  4. Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya bimbingan rohani bagi Narapidana/Tahanan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing

 

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal0falsefalsefalseINX-NONEX-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Kerohanian"