Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Transmigrasi Mandiri

  1. 1. Warga Negara Indonesia
  2. 2. Sudah berkeluarga
  3. 3. Berbadan sehat
  4. 4. Umur Maksimal 50 Tahun
  5. 5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  6. 6. Fotocopy Surat Nikah
  7. 7. Pas foto Suami Istri Ukuran 3x4 6 Lembar

  1. 1. Calon pendaftar datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. 2. Membawa persyaratan yang telah ditentukan
  3. 3. Mengisi formulir pendaftaran calon transmigran
  4. 4. Peminat mendaftarkan diri pada Bidang Transmigrasi
  5. 5. Perintah kepada Seksi Penyiapan untuk Interview
  6. 6. Konsultasi kapada Kepala Dinas
  7. 7. Pendataan dan Pendaftaran sebagai calon transmigran

  1. Calon pendaftar datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Membawa persyaratan yang telah ditentukan
  3. Mengisi formulir pendaftaran calon transmigran
  4. Peminat mendaftarkan diri pada Bidang Transmigrasi
  5. Perintah kepada Seksi Penyiapan untuk Interview
  6. Konsultasi kapada Kepala Dinas

Pendataan dan Pendaftaran sebagai calon transmigran

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Calon Transmigrasi Mandiri

1.   Tatap Muka Langsung

2.   Kotan Saran

3.   Email :  ttrans@manggaraibaratkab.go.id

4.   Telpon  081338630837

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Transmigrasi Mandiri "