1. Membuat surat pemanggilan yang ditujukan kepada pengusaha perihal klarifikasi permasalahan pemutusan hubungan kerja
2. Membuat berita acara hasil klarifikasi dengan pengusaha dengan mediator yang ditanda tangani oleh pengusaha dan diketahui oleh kepala bidang hubungan industrial/mediator yang dilengkapi daftar hadir peserta dinas dan peserta pengusaha
3. Membuat surat pemanggilan kedua belah pihak perihal mediasi bersama
4. Membuat berita acara hasil mediasi kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja yang disaksikan oleh kepala bidang pembinaan hubungan industrial yang dilengkapi dengan daftar hadir semua peserta mediasi
0/ Tidak dipungut biaya/Gratis
Pelayanan penyelesaian hubungan industrial
1. Tatap Muka Langsung
2. Kotan Saran
3. Email : nakertrans@manggaraibaratkab.go.id
4. Telpon (0385) 2443148-2443190 (Fax)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store