Standar Pelayanan Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial

  1. 1. Mengajukan Surat pengaduan kepada kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi melaui bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan melampirkan : • surat perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha • surat peringatan pertama sampai dengan peringatan kedua • surat pemutusan hubungan industrial
  2. 2. Menunjukan surat berita acara hasil kesepakatan bipatrit tingkat perusahaan

  1. 1. Membuat surat pemanggilan yang ditujukan kepada pengusaha perihal klarifikasi permasalahan pemutusan hubungan kerja
  2. 2. Membuat berita acara hasil klarifikasi dengan pengusaha dengan mediator yang ditanda tangani oleh pengusaha dan diketahui oleh kepala bidang hubungan industrial/mediator yang dilengkapi daftar hadir peserta dinas dan peserta pengusaha
  3. 3. Membuat surat pemanggilan kedua belah pihak perihal mediasi bersama
  4. 4. Membuat berita acara hasil mediasi kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja yang disaksikan oleh kepala bidang pembinaan hubungan industrial yang dilengkapi dengan daftar hadir semua peserta mediasi

1. Membuat surat pemanggilan yang ditujukan kepada pengusaha perihal klarifikasi permasalahan pemutusan hubungan kerja

2.   Membuat berita acara hasil klarifikasi dengan pengusaha dengan mediator yang ditanda tangani oleh pengusaha dan diketahui oleh kepala bidang hubungan industrial/mediator yang  dilengkapi  daftar  hadir  peserta  dinas dan  peserta pengusaha

3.   Membuat surat pemanggilan kedua belah pihak perihal mediasi bersama

4.   Membuat berita acara hasil mediasi kesepakatan   antara pengusaha dengan pihak pekerja yang disaksikan oleh kepala bidang pembinaan hubungan industrial yang dilengkapi dengan daftar hadir semua peserta mediasi

0/ Tidak dipungut biaya/Gratis

Pelayanan penyelesaian hubungan industrial

1.   Tatap Muka Langsung

2.   Kotan Saran

3.   Email :  nakertrans@manggaraibaratkab.go.id

4.   Telpon (0385) 2443148-2443190 (Fax)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial"