Pelayanan Komunikasi Masyarakat

  1. Membawa Identitas Asli (KTP/KK/SIM/Passport)

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan permasalahan HAM
  2. Tim Pos Yankomas menerima pengaduan permasalahan HAM
  3. Tim Yankomas melaporkan pengaduan kepada Kepala Lapas Subang
  4. Kepala Lapas Subang menyetujui dan memerintahkan Tim Yankomas untuk melaporkan ke pengaduan permasalahan HAM
  5. Dirjen HAM memerintahkan Kanwil untuk menindaklanjuti pelaporan
  6. Kakanwil memerintahkan Bidang HAM untuk menindaklanjuti peloparan
  7. Bidang HAM menganalisa Laporan Tim Yankomas
  8. Bidang HAM menginformasikan kepada Pengadu terkait tindak lanjut Pelaporan
  9. Bidang HAM berkoordinasi dengan UPT / Instansi terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Komunikasi Masyarakat

 

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunikasi Masyarakat"