Layanan Remisi Online

  1. Berkelakuan Baik
  2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan

  1. Melakukan Pendataan Narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang TPP
  4. Melaksanakan Sidang TPP
  5. Kontrol Sidang
  6. Verifikasi Sidang
  7. Upload surat pengantar
  8. Kirim/terima data dan dokumen (konsolidasi)
  9. Melakukan verifikasi usulan (Kantor Wilayah)
  10. Melakukan verifikasi usulan, Membuat persetujuan, Generate SK Kolektif ,Penandatanganan elektronik Dirjen (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan )
  11. Terima Data dan Cetak SK Remisi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Remisi

 

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal0falsefalsefalseINX-NONEX-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Remisi Online"