Layanan Integrasi Warga Binaan (ASIMILASI, PB, CB, CMB)

  1. Fotocopy KTP Penjamin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  3. Fotokopi kutipan putusan pengadilan dan Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan
  4. Laporan Perkembangan Pembinaan
  5. Laporan penelitian kemasyarakatan dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
  6. Salinan Register F
  7. Salinan Daftar perubahan
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  9. Surat Jaminan Kesanggupan dari pihak keluarga,wali yang diketahui oleh lurah/kepala desa yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  10. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian ASIMILASI/PB/CB/CMB terhadap Narapidana yang bersangkutan

  1. Melakukan pendataan narapidana
  2. Mengecek kelengkapan dokumen
  3. Melengkapi inputan data dan dokumen
  4. Membuat daftar usulan Sidang TPP
  5. Melaksanakan sidang TPP
  6. Kontrol sidang
  7. Verifikasi sidang
  8. Upload surat pengantar
  9. Kirim / Terima data dan dokumen (konsolidasi)
  10. Cetak SK

14 Hari

Tidak dipungut biaya

SK ASIMILASI/PB/CB/CMB

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi Warga Binaan (ASIMILASI, PB, CB, CMB)"