Layanan Pencabutan Dokumen menjadi WNI

  1. 1. Paspor Kebangsaan;
  2. 2. KITAS/KITAP
  3. 3. Surat Permohonan dari Penjamin;
  4. 4. Surat Kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. 2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
  3. 3. Pemindaian berkas;
  4. 4. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen;
  5. 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP);
  6. 6. Peneraan “Pencabutan Dokumen Keimigrasian” pada paspor kebangsaan
  7. 7. Pemindaian dokumen selesai;
  8. 8. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pencabutan Dokumen menjadi WNI adalah 3 (lima) Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peneraan “Pencabutan Dokumen Keimigrasian” pada paspor kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com
SMS 082223272829,
Hotline: 0231484284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencabutan Dokumen menjadi WNI"