Surat Keterangan Keimigrasian

  1. **** Persyaratan Umum:
  2. 1. Surat penjaminan dari penjamin;
  3. 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  5. 4. Surat permohonan dari Orang Tua;
  6. 5. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  7. **** Persyaratan Khusus (tambahan):
  8. a. Bagi SKIM Bekerja melampirkan:
  9. 1. RPTKA;
  10. 2. IMTA;
  11. 3. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris
  12. b. Bagi SKIM Keluarga melampirkan:
  13. 1. Akte Lahir;
  14. 2. Akte Nikah;
  15. c. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan:
  16. 1. Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
  17. 2. Surat Izin Usaha Tetap
  18. d. Bagi Rohaniawan melampirkan:
  19. 1. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Antri Di loket
  2. Petugas loket melayani dam memberikan persyaratan yang harus dilengkapi
  3. Petugas loket memberikan surat pernyataan integrasi
  4. Permohonan di entri petugas layanan ke wasdakim untuk di proses
  5. Petugas melakukan telaah staf
  6. Membuat surat permohonan ke kanwil
  7. kemudian kanwil membuat permohonan ke direktorat

Jangka waktu penyelesaian Layanan Surat Keterangan Keimigrasian adalah 5 (lima) Hari kerja

Rp. 3,305,000

Sertifikat Keterangan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian"