Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. Akte Lahir anak
  6. KTP Orang Tua
  7. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohonan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
  3. Persetujuan Pendaftaran Anak kewarganegaraan ganda;
  4. Penerbitan Nomor Register Anak kewarganegaraan ganda;
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor;
  6. Pemindaian dokumen;
  7. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda adalah 4 (Empat) Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda"