Pemberian Izin Tinggal Tetap

  1. **** Persyaratan umum melampirkan:
  2. 1. Surat penjaminan dari penjamin;
  3. 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. 3. Surat keterangan tempat tinggal; dan
  5. 4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  6. **** Persyaratan khusus (tambahan) melampirkan :
  7. 1. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan persyaratan:
  8. a. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit;
  9. b. Akta perkawinan atau surat kawin orang tua;
  10. c. Kartu Izin Tinggal Tetap orang tua; dan
  11. d. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
  12. 2. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/ atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan persyaratan:
  13. a. Pernyataan Integrasi;
  14. b. Bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki;
  15. c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan
  16. d. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian.
  17. 3. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
  18. a. Pernyataan Integritas;
  19. b. Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
  20. c. Bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki;
  21. d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki;
  22. e. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; dan
  23. f. Surat persetujuan Direktur Jenderal.
  24. 4. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  25. a. Pernyataan Integritas;
  26. b. Surat jaminan dari penjamin;
  27. c. Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
  28. d. Bukti yang menunjukan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  29. e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan;
  4. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah;
  6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah;
  7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
  8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
  10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  11. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  12. Penerbitan kitap dan peneraan cap itap yang sekaligus memuat izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun pada paspor kebangsaan;
  13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  14. Pemindaian dokumen selesai;
  15. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaianayanan Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya. (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim)

Perpanjangan KITAP Rp. 12.005.000 Dengan Rincian : KITAP: 10.200.000 IMK 2 Tahun: 1.750.000 Jasa Biometrik: 55.000

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap"