Layanan Kunjungan Warga Binaan

  1. Kartu Identitas Asli (KTP / SIM / Pasport)
  2. Menggunakan Pakaian yang Rapi dan Sopan
  3. Tidak Membawa Barang Terlarang

  1. Pengunjung Melaksanakan Pendaftaran
  2. Menunggu Panggilan untuk Memasuki Portir
  3. Masuk Portir
  4. Penggeledahan Badan dan Barang Bawaan
  5. Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan
  6. Selesai

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kunjungan Warga Binaan

 

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Warga Binaan"