Bimbingan Kepada Klien Anak

  1. Berita Acara Serah Terima klien

  1. Klien diterima Petugas Bapas
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
  5. PK membuat laporan hasil bimbingan

- Klien diterima Petugas Bapas (5 menit)
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)
- PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan. (10 menit)
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah) (1 jam)
- PK membuat laporan hasil bimbingan (40 menit)

"Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau
penetapan pengadilan"

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhannya dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki potensi dan sumber daya

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Kepada Klien Anak"