- Klien diterima Petugas Bapas (5 menit)
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)
- PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan. (10 menit)
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah) (1 jam)
- PK membuat laporan hasil bimbingan (40 menit)
"Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau
penetapan pengadilan"
Tidak dipungut biaya
Bimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhannya dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki potensi dan sumber daya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store