Jangka waktu penyelesaian Layanan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi WNA adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.
1. KITAS 2 TAHUN: Rp. 3.405.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp.1.600.000 IMK 2 Tahun: Rp. 1.750.000 Jasa Teknologi: Rp. 55.000
2. KITAS 1 TAHUN: Rp. 2.055.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp. 1.000.000 IMK: Rp. 1.000.000 Jasa Biometrik: Rp. 55.000
3. KITAS 6 Bulan:
Rp. 1.305.000
sudah termasuk
Izin Masuk
Kembali
Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon
Website : http://imigrasicirebon.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store