Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. *** Persyaratan Umum, melampirkan :
  2. 1.Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;
  3. 2.Surat penjamin dari Penjamin; dan
  4. 3.Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. *** Persyaratan khusus (tambahan) :
  6. 1. Bagi Orang Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
  7. a.Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
  8. b.Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
  9. c.Izin usaha tetap;
  10. d.Surat izin usaha perdagangan;
  11. e.Tanda daftar perusahaan; dan;
  12. f.Nomor pokok wajib pajak perusahaan.
  13. 2.Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
  14. a.Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan
  15. b.Izin usaha tetap;
  16. c.Surat izin usaha perdagangan;
  17. d.Tanda daftar perusahaan;
  18. e.Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  19. f.Akta pendirian perusahaan
  20. 3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
  21. a. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;
  22. b. Rekomendasi dari kementrian atau instansi terkait;
  23. c. Izin usaha tetap;
  24. d. Surat izin usaha perdagangan;
  25. e. Tanda daftar perusahaan;
  26. f. Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  27. g. Akta pendirian perusahaan.
  28. 4. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
  29. a. Rekomendasi dari Kementrian yang membidangi keagamaan;
  30. b. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan; dan;
  31. c. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian;
  32. 5. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
  33. a. Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
  34. b. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.
  35. 6. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementrian atau lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  36. 7. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
  37. a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  38. b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan
  39. c. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  40. 8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
  41. a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
  42. b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.
  43. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
  44. a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  45. b. Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumaph, kecuali bahasa Inggris; dan
  46. c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri
  47. 10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
  48. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  49. b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan
  50. c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dan/atau ibunya.
  51. 11. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  52. a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
  53. b. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah
  54. 12. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  55. 13. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  56. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  57. b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  58. c. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian
  59. 14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  60. a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan
  61. b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;
  62. c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
  63. d. Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
  64. e. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan
  65. f. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keaamanan, atau tukang kebun.
  66. 15. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan:
  67. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  68. b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  69. c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri
  70. 16. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  71. a. Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan
  72. b. Rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah terkait.
  73. 17. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
  74. a. Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan
  75. b. Rekomendasi dari Kementruan atau Lembaga Pemerintah terkait
  76. 18. Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan:
  77. a. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  78. b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
  79. c. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;
  80. d. Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan
  81. e. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kakanim yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
  2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi
  3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi WNA adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.

1. KITAS 2 TAHUN: Rp. 3.405.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp.1.600.000 IMK 2 Tahun: Rp. 1.750.000 Jasa Teknologi: Rp. 55.000

 2. KITAS 1 TAHUN: Rp. 2.055.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp. 1.000.000 IMK: Rp. 1.000.000 Jasa Biometrik: Rp. 55.000

 3. KITAS 6 Bulan: Rp. 1.305.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali

Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
instagram : kanim_cirebon

Website : http://imigrasicirebon.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"