Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

  1. Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

- Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah
pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum (1 minggu)
- PK membuat litmas untuk pendampingan anak ( 2 minggu)
- PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap
tahap peradilan dan melakukan upaya diversi (1 bulan)
- PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan (1 bulan)
- PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan
pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan
putusan pengadilan (1 bulan)

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau
peradilan pidana anak sebagaimana UU No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum"