- Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah
pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum (1 minggu)
- PK membuat litmas untuk pendampingan anak ( 2 minggu)
- PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap
tahap peradilan dan melakukan upaya diversi (1 bulan)
- PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan (1 bulan)
- PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan
pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan
putusan pengadilan (1 bulan)
30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau
peradilan pidana anak sebagaimana UU No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Tidak dipungut biaya
Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store