Layanan Remisi Warga Binaan

  1. Telah Menjalani Pidana Penjara sekurang-kurangnya 6 Bulan (Syarat Substantif)
  2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan (Syarat Substantif)
  3. Tidak sedang menjalani pidana denda / subsider dan CMB (Cuti Menjelang Bebas) (Syarat Substantif)
  4. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (syarat administratif)
  5. Risalah pembinaan (syarat administratif)
  6. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti (syarat administratif)
  7. Salinan register F
  8. Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99 : Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, meyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris)
  9. Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi.

  1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
  4. Hasil verifikasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
  5. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
  6. Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Remisi, kemudian Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Remisi.
  7. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  8. Keputusan pemberian Remisi dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Jangka Waktu Penyelesaian untuk :
Remisi Tindak Pidana Umum : 3 Hari

Remisi Tindak Pidana Khusus : 22 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Remisi

Silahkan hubungi Unit Pengaduan di Nomor : 081384411908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Remisi Warga Binaan"