Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol

  1. a. Persyaratan Perijinan Teknis: • NIB (Nomor Induk Berusaha) • Izin Lokasi • ITR (jika diperlukan) • PPM (jika diperlukan) • Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/DPL) • IMB
  2. b. Persyaratan Administrasi: • Foto copy KTP Pemilik / penanggung jawab perusahaan, • Foto copy ijin teknis / operasional, • Surat Rekomendasi dari Perbekel, • Daftar nilai investasi usaha, • Nomor Pokok Barang Kena Cukai ( NPBKC ) bagi pendaftaran ulang.

  1. Pemohon mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dibantu oleh operator OSS;
  2. Operator OSS menginput data pemohon ke sistem OSS dan sistem OSS mengeluarkan NIB dan Komitmen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol yang harus dilengkapi oleh pemohon;
  3. Berkas Komitmen yang sudah dilengkapi oleh pemohon diajukan melalui FO, apabila berkas komitmen belum lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan, apabila sudah lengkap dan benar, berkas komitmen diserahkan ke Kasi Verifikasi Berkas untuk dicek;
  4. Kasi Verifikasi Berkas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas komitmen, jika tidak lengkap dan benar dikembalikan melalui FO, jika lengkap dan benar diteruskan kepada Kasi Lapangan dan Tim Teknis untuk dibuat jadwal pengecekan lokasi;
  5. Berdasarkan penjadwalan cek lokasi yang sudah ditetapkan, Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaaan lapangan yang tidak sesuai dengan berkas komitmen permohonan dikembalikan ke pemohon dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan melalui FO, sedangkan hasil pemeriksaan lapangan yang sudah sesuai dengan berkas komitmen permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Penetapan untuk ditindak lanjuti;
  6. Kasi Penetapan berdasarkan BAP Tim Teknis yang sudah memenuhi persyaratan teknis lapangan melanjutkan dengan penerbitan draft persetujuan komitmen dan dilanjutkan ke Kepala Bidang;
  7. Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf pada draft persetujuan komitmen, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas;
  8. Kepala Dinas menandatangani draft persetujuan komitmen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol
  9. Komitmen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol yang sudah ditanda tangani diserahkan kepada operator PTSP untuk discan;
  10. Komitmen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol yang sudah ditanda tangani dan discan diserahkan ke loket pengambilan izin atau kasir;
  11. Petugas Loket pengambilan ijin atau kasir memberitahukan kepada pemohon untuk mengambil komitmen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol yang sudah ditandatangani dan discan kemudian pemohon bisa mengaktifkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol yang sudah ditandatangani dan discan.

Lamanya proses penyelesaian AP Lapangan Minuman Beralkohol untuk Pertokoan  adalah 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persayaratannya secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat BAP Lapangan Minuman Beralkohol

  1. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPPTSP
  1. Dibentuk Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Minuman Beralkohol"