izin Praktik Psikiater

  1. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  2. fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikiater berpraktik;
  5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; dan
  7. rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pemohon mengambil formulir surat ijin di Front Office, formulir yang telah diisi dan lengkapi dengan persyaratannya diserahkan kembali kepada petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ijin, permohonan ijin yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin yang sudah memenuhi persayaratan dilanjutkan dengan mengadministrasikan kemudian menyerahkan kepada Seksi Verifikasi Berkas;
  3. Petugas Seksi Verifikasi Berkas melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan administrasi permohonan ijin. Permohonan ijin belum benar dan lengkap dikembalikan ke pemohon dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan, sedangkan permohonan ijin sudah lengkap dan benar dilanjutkan ke Seksi Verifikasi Lapangan dengan membuat jadwal pengecekan lokasi;
  4. Berdasarkan penjadwalan cek lokasi yang sudah ditetapkan, Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaaan lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke pemohon dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan melalui Front Office, sedangkan hasil pemeriksaan lapangan yang sudah sesuai dengan dokumen permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Penetapan untuk ditindak lanjuti;
  5. Kasi Penetapan berdasarkan BAP Tim Teknis yang sudah memenuhi persyaratan teknis lapangan melanjutkan dengan penerbitan izin dan dilanjutkan ke Kepala Bidang;
  6. Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf penerbitan Surat Izin Praktik Psikiater, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas;
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Praktik Psikiater;
  8. Surat Izin Praktik Psikiater yang sudah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin;
  9. Petugas Loket pengambilan surat ijin memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Surat Izin Praktik Psikiater yang sudah ditandatangani.

Lamanya proses penyelesaian   Surat Izin Praktek Psikiater  adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persayaratannya secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Psikiater

  1. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPPTSP
  1. Dibentuk Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin Praktik Psikiater"