Clearing House

  1. Dibuka secara umum bagi seluruh organisasi perangkat daerah kab. Kutai barat

  1. organisasi perangkat daerah kab. Kutai barat terkait menyampaikan surat permintaan Clearing house kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / UKPBJ Kab. Kutai Barat
  2. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / UKPBJ Kab. Kutai Barat menindaklanjuti surat permintaan organisasi perangkat daerah kab. Kutai barat terkait secara tertulis
  3. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / UKPBJ Kab. Kutai Barat membentuk tim clearing house dan memberikan surat penugasan kepada tim tersebut

Disesuaikan permintaan organisasi perangkat daerah kab. Kutai barat terkait dan surat tindak lanjut dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / UKPBJ Kab. Kutai Barat

Tidak dipungut biaya

Layanan Clearing House

1.  Email : bagianpbj.lpse@kutaibaratkab.go.id

2. Telepon : +62 545 4046077

3.  WA :  +62 821 5404 9433

4. Pengaduan Secara Online/Website : bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Clearing House"