Pelayanan Pemilihan Penyedia

  1. Merupakan Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
  2. Surat Permohonan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung diatas 200 juta rupiah
  3. Dokumen Kebijakan Umum Pengadaan
  4. Dokumen Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
  5. Dokumen Kerangka Acuan Kerja
  6. Dokumen Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  7. Dokumen Spesifikasi/gambar teknis
  8. Dokumen Rancangan Kontrak (draft kontrak)

  1. Mengisi buku tamu pada petugas piket
  2. Berkas diterima oleh petugas piket dan diteruksan ke KUPBJ setelah diverifikasi petugas
  3. Berkas Usulan diproses oleh Pokja Pemilihan yang dipilih
  4. Hasil pemilihan penyedia barang dan jasa dituangkan dalam berita acara

Untuk tender minimal 35 hari

untuk Konsultansi minimal 60 hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung diatas 200 Juta Rupiah

1.  Email : bagianpbj.lpse@kutaibaratkab.go.id

2. Telepon : +62 545 4046077

3.  WA :  +62 821 5404 9433

4. Pengaduan Secara Online/Website : bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemilihan Penyedia"