Pelayanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukkan KTP
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber mana dari mana memperoleh infomrasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi 2. Pemohon melengkapi persyaratan 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a.Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkab pemohon

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi 

    persyaratan yang telah ditentukan

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat ( 10 ) sepuluh hari kerja sejak diterimanya permintaan,  pejabat pengelola informasi dan

     dokumentasi ( PPID ) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau

     tidak. dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja

3. Penyampaian informasi publik kepada Pemohon informasi  publik dilakukan secara langsung, melalui email, Whtsup dan lain lain

 

Tidak dipungut biaya

Produk informasi publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD meliputi : Profil Anggota DPRD dan Sekretariat, LAporan Kegiatan DPRD dan Sekwan, Kinerja DPRD, DPA DPRD dan Sekretariat, Realisasi Perjalanan Monitoring dan Evaluasi DPRD dan Sekwan, Laporan Kinerja DPRD dan Sekretariat, Renstra dan Sekwan, Perencanaan Program dan Kegiatan 5 Tahunan, Audio Visual Kegiatan DPRD

- Datang Langsung ke PPID Sekretariat DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"