1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat ( 10 ) sepuluh hari kerja sejak diterimanya permintaan, pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi ( PPID ) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau
tidak. dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari kerja
3. Penyampaian informasi publik kepada Pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, Whtsup dan lain lain
Tidak dipungut biaya
Produk informasi publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD meliputi : Profil Anggota DPRD dan Sekretariat, LAporan Kegiatan DPRD dan Sekwan, Kinerja DPRD, DPA DPRD dan Sekretariat, Realisasi Perjalanan Monitoring dan Evaluasi DPRD dan Sekwan, Laporan Kinerja DPRD dan Sekretariat, Renstra dan Sekwan, Perencanaan Program dan Kegiatan 5 Tahunan, Audio Visual Kegiatan DPRD
- Datang Langsung ke PPID Sekretariat DPRD
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store