Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko
  2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan oleh LPK Terdaftar di Kementerian Perdagangan
  3. Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk elektronik sesuai waktu yang disepakati (khusus untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional)

  1. Pastikan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang diberlakukan SNI secara wajib telah memperoleh SPPT-SNI dari Lembaga Penilaian Kesesuaian/ LPK (yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan) untuk produk yang akan didaftarkan NPBnya. Pastikan sertifikat/ SPPT SNI yang akan digunakan dalam pengajuan NPB tersebut masih berlaku dan terbaru. Pastikan pula LPK telah melaporkan penerbitan SPPT-SNI tersebut ke portal SIMPKTN (simpktn.kemendag.go.id).
  2. Pastikan pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha/NIB yang terbaru. Pastikan pelaku usaha telah memiliki hak akses OSS yang aktif untuk dapat login karena semua pengajuan perizinan berusaha saat ini menggunakan mekanisme Single Sign On (SSO) akun OSS.
  3. Pendaftaran NPB baru dilakukan secara online di oss.go.id (prosedur lengkap dapat diunduh melalui tautan https://www.kemendag.go.id/s/Guide_NPB atau https://bit.ly/PanduanNPB). Pilih PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang sesuai yang akan diajukan NPB.
  4. Direktorat Standardiasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen
  5. OSS akan menerbitkan NPB Baru secara digital signature paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Apabila pengajuan belum lengkap dan benar, maka akan dikeluarkan notifikasi PERBAIKAN yang artinya pelaku usaha diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan (no AJU dan ID izin akan sama). Jika perbaikan telah sesuai maka akan diterbitkan NPB, Jika tidak maka akan terbit penolakan final dan pelaku usaha harus mengulang proses dari awal (PB UMKU >> Permohonan Baru). Data Penerbitan NPB akan dikirimkan ke INATRADE. Khusus untuk NPB impor, data akan diteruskan ke Indonesia National Single Windows (INSW) oleh INATRADE.
  6. Pelaku usaha dapat melakukan cetak NPB Baru secara mandiri di OSS. Cetak mandiri dapat dilakukan menu PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang telah diajukan NPB >> Pilih ID izin >> klik tombol Hijau "Cetak Perizinan Berusaha PB UMKU"

Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk dalam negeri maupun impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Tidak dipungut biaya

Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Datang Langsung ke Kantor Dit. Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang (Dit. Standalitu) Kemendag, Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur.
  2. Surat kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu
  3. Email ke vmb.ppmb@gmail.com atau dit.standalitu@kemendag.go.id

  4. Telpon ke 021 8710321-323 ext 1208 atau direct line 021 8717901

  5. Whatsapp pelayanan 082285566670

  6. Aplikasi pengaduan/saran pada simpktn.kemendag.go.id
  7. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-perdagangan)
  8. Zoom (Meeting ID: 397 850 0345; Passcode: uptppktn).

Penyampaian tanggapan Pengaduan maksimal dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)"