Perpanjangan IMTA

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Pendirian dan Perubahan untuk yang Badan Hukum/badan Usaha
  3. Surat Kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa jika dikuasakan
  4. Formulir isian data perusahaan disertakan alasan pengguanaan TKA
  5. Fotokopi RPTKA yang masih berlaku
  6. Fotokopi IMTA yang masih berlaku
  7. Fotokopi bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA
  8. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
  9. Bagan struktur organisasi usaha
  10. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dengan melampirkan sertifikat pelatihan
  11. Fotokopi bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yang masih berlaku

  1. Pemohon mengambil formulir surat ijin di Front Office, formulir yang telah diisi dan lengkapi dengan persyaratannya diserahkan kembali kepada petugas Front Office;
  2. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ijin, permohonan ijin yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin yang sudah memenuhi persayaratan dilanjutkan dengan mengadministrasikan kemudian menyerahkan kepada Seksi Verifikasi Berkas;
  3. Petugas Seksi Verifikasi melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan administrasi dan teknis permohonan ijin. Permohonan ijin belum benar dan lengkap dikembalikan ke pemohon dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan, sedangkan permohonan ijin sudah lengkap dan benar dilanjutkan ke Penetapan;
  4. Kasi Penetapan berdasarkan BAP Verifikasi yang sudah memenuhi persyaratan melanjutkan dengan penerbitan surat ijin dan dilanjutkan ke Kepala Bidang;
  5. Kepala Bidang meneliti dan memberi paraf penerbitan surat ijin, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas;
  6. Kepala Dinas menandatangani Surat Perpanjangan IMTA;
  7. Surat Perpanjangan IMTA yang sudah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin;
  8. Petugas Loket pengambilan ijin memberitahukan Surat Perpanjangan IMTA yang sudah ditandatangani.

Jangka waktu Surat Perpanjangan IMTA adalah selambat-lambatnya 5 (lima) kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan IMTA

  1. Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara tertulis ke Dinas PMPPTSP
  • Jalan Rama No.1 Tabanan
  1. Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPPTSP

Dibentuk Tim / petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan IMTA"