Pelayanan Pemeliharaan Jaringan

  1. a. Surat permohonan;
  2. b. Mengisi format layanan yang di inginkan sesuai kebutuhan dengan mencantumkan nomor HP/Telepon/Email yang dapat dihubungi.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan pemeliharaan jaringan dan gangguan pada Kepala Dinas Kominfo Cq. Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Kominfo;
  2. b. Kepala Bidang layanan Informatika Menerima berkas permohonan;
  3. c. Kepala Bidang layanan informatika mendisposisi surat permohonan kepada Kepala seksi infrastruktur untuk menindaklanjuti permohonan;
  4. d. Kepala seksi infrastruktur melakukan komunikasi dengan pemohon dan atau melaksanakan survey lokasi untuk mengetahui detil teknis permasalahan
  5. e. Kepala seksi infrastruktur memerintahkan petugas teknisi untuk mempersiapkan peralatan dan perangkat sesuai kebutuhan dan hasil analisa lapangan;
  6. f. Petugas teknisi melaksanakan pemeliharaan dan memperbaiki kerusakan gangguan jaringan ;
  7. g. Petugas teknisi mencatat dan mendokumentasikan seluruh layanan yang telah dilakukan;
  8. h. Petugas teknisi membuat berita acara bahwa pelayanan telah dilaksanakan dengan mencantumkan fasilitasi dan pelayanan yang telah dilakukan secara lengkap dengan pembubuhan tanda tangan antara petugas teknis dengan kepala sub bag umum setempat.

  1. Pemeliharaan jaringan dan gangguan jaringan wireless dengan kerusakan total membutuhkan waktu 1 minggu dan paling lama 1 bulan dengan pertimbangan cuaca dan kondisi lingkungan;
  2. Pemeliharaan jaringan dan gangguan jaringan wireless dengan kerusakan tingkat menengah dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu dan paling lama 2 minggu dengan pertimbangan cuaca dan kondisi lingkungan;
  3. Pemeliharaan jaringan dan ganggunan jaringan wireless dengan kerusakan ringan dapat dilaksanakan dalam waktu 2 hari dengan pertimbangan cuaca dan kondisi lingkungan;
  1. Pemeliharaan jaringan dan gangguan jaringan Fiber Optik dengan kerusakan total membutuhkan waktu 3 hari atau paling lama 2 minggu dengan pertimbangan cuaca dan kondisi lingkungan;
  2. Pemeliharaan jaringan dan gangguan jaringan Fiber Optik dengan kerusakan medium membutuhkan waktu 2 hari atau paling lama 1 minggu dengan pertimbangan cuaca dan kondisi lingkungan;
  3. Pemeliharaan jaringan dan gangguan jaringan Fiber Optik dengan kerusakan ringan membutuhkan waktu 1 hari atau paling lama 3 hari dengan pertimbangan cuaca dan kondisi lingkungan;
  4. Pemeliharaan jaringan dan ganggunan jaringan LAN dapat dilaksanakan minimal 2 jam sampai dengan 12 jam menyesuaikan jarak tempuh menuju lokasi dan tingkat kerusakan jaringan serta ketersedian bahan cadangan perangkat.
  5. Layanan gangguan koneksi umum sederhana membutuhkan waktu 2 jam.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara layanan pemeliharaan dan gangguan jaringan, rangkap dua ditanda tangani petugas teknisi dan kepala sub bag umum setempat diketahui kepala seksi infrastruktur bidang layanan informatika dinas Kominfo.

  • Melalui Help Desk
  • Melalui Grup What Up
  • Melalui E mail
  • Melalui Komunikasi Telepon

Melalui surat resmi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email kominfo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Jaringan"