Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar dari Desa
  2. Foto Copy KTP (Ahli Waris)
  3. Foto Copy KK (Ahli Waris)
  4. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon datang ke Kecamatan Wiradesa dengan membawa persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas telah lengkap akan di catat pada buku register dan diberi nomor registrasi, namun jika berkas belum lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas dinaikan untuk ditandatangani pejabat dan dibubuhi stempel kecamatan
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon

Masyarakat datang dengan persyaratan lengkap dan jelas proses selesai dan jelas serta pejabat yang menandatangai berada di tempat (tidak sedang dinas luar/berhalangan hadir) diserahkan dalam waktu 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Waris diterbitkan dengan ketentuan Ukuran Kertas F4

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Kecamatan.

Alamat Kantor : Jalan Jendral Ahmad Yani No. 141 Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan

Nomor Telepon (0285) 4416629

WA Pengaduan/Konsultasi : 082138998848 (TEGUH DWI PRASETYO, S.IP, MM. / SEKCAM Wiradesa)
Email : 
kecwiradesa.pekalongankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"